66/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 66/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 32.450 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 2774/Pdt.G/2025/PA.BL. tanggal 30 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Jarmanto bin Karji) terhadap Penggugat (Etik Nurwiyati binti Katiran);Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menyatakan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →