668/Pdt.G/2021/PA.Bsk
| Nomor | 668/Pdt.G/2021/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 202.251 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat; DALAM PROVISIONIL: Menyatakan permohonan provisionil Penggugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat (PENGGUGAT) dan Tergugat (TERGUGAT) sebagai berikut: 2. 1.1 (satu) unit bangunan rumah batu dua lantai yang terletak di KABUPATEN TANAH DATAR, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah utara: berbatas dengan bandar; Sebelah timur: berbatas dengan tanah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →