HukumWaris
Putusan Pengadilan

668/Pdt.G/2021/PA.Bsk

Nomor668/Pdt.G/2021/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen202.251 karakter

Amar Putusan

MENGADILI DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat; DALAM PROVISIONIL: Menyatakan permohonan provisionil Penggugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat (PENGGUGAT) dan Tergugat (TERGUGAT) sebagai berikut: 2. 1.1 (satu) unit bangunan rumah batu dua lantai yang terletak di KABUPATEN TANAH DATAR, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah utara: berbatas dengan bandar; Sebelah timur: berbatas dengan tanah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →