HukumWaris
Putusan Pengadilan

6639/Pdt.G/2025/PA.Badg

Nomor6639/Pdt.G/2025/PA.Badg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Badg
Panjang Dokumen37.385 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menyatakan sah pernikahan yang telah dilaksanakan oleh alm. H. Kartobi bin H. Mahdar dan Hj. Julaeha alias Hj Iis Julaeha binti H Zakaria pada hari tanggal 15 Februari 1970. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →