HukumWaris
Putusan Pengadilan

65/Pdt.P/2024/PA.LB

Nomor65/Pdt.P/2024/PA.LB
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.LB
Panjang Dokumen46.865 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan ahli waris Ermanbin Aminadalah Para Pemohon, yaitu: 2.1. Nurbaya binti Jaka; 2.2. Muzdazami bin Erman; 2.3. Irwan bin Erman; 2.4. Irmayani binti Erman; 2.5. Rusdianda bin Erman; 2.6. Nurhanifah binti Erman; 2.7. Armen Salim bin Erman; 3. Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →