65/Pdt.P/2024/PA.LB
| Nomor | 65/Pdt.P/2024/PA.LB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LB |
| Panjang Dokumen | 46.865 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan ahli waris Ermanbin Aminadalah Para Pemohon, yaitu: 2.1. Nurbaya binti Jaka; 2.2. Muzdazami bin Erman; 2.3. Irwan bin Erman; 2.4. Irmayani binti Erman; 2.5. Rusdianda bin Erman; 2.6. Nurhanifah binti Erman; 2.7. Armen Salim bin Erman; 3. Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →