HukumWaris
Putusan Pengadilan

65/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor65/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen34.069 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 1276/Pdt.G/2025/PA.Bdw. tanggal 24 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rajab 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (IRVAN HADINATA Bin BUDI SANTOSO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (RISKI ANNA BASHORIYAH Binti MISYUDI) di depan sidang Pengadilan Agama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →