65/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 65/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 34.069 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 1276/Pdt.G/2025/PA.Bdw. tanggal 24 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rajab 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (IRVAN HADINATA Bin BUDI SANTOSO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (RISKI ANNA BASHORIYAH Binti MISYUDI) di depan sidang Pengadilan Agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →