65/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 65/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 57.890 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 65/Pdt.G/2025/PA.Bjm tanggal 23 September 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 01 Rabiul Akhir 1447 Hijriah;? MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan pada tanggal 23 Juni 2025 dan tanggal 26 Juni 2025 tidak sah dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →