HukumWaris
Putusan Pengadilan

65/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor65/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen57.890 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 65/Pdt.G/2025/PA.Bjm tanggal 23 September 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 01 Rabiul Akhir 1447 Hijriah;? MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan pada tanggal 23 Juni 2025 dan tanggal 26 Juni 2025 tidak sah dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →