655/Pdt.G/2022/PA.Wsp
| Nomor | 655/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Wsp |
| Panjang Dokumen | 24.963 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 655/Pdt.G/2022/PA.WSp; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Watansoppeng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp350.000,00 (tigaratuslimapuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →