HukumWaris
Putusan Pengadilan

655/Pdt.G/2022/PA.Wsp

Nomor655/Pdt.G/2022/PA.Wsp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Wsp
Panjang Dokumen24.963 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 655/Pdt.G/2022/PA.WSp; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Watansoppeng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp350.000,00 (tigaratuslimapuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →