HukumWaris
Putusan Pengadilan

647/Pdt.G/2024/PA.Pwl

Nomor647/Pdt.G/2024/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pwl
Panjang Dokumen127.055 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Polewali; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian dan menolak sebagian; Menghukun Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talaq dilaksanakan berupa : Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah); Mut?ah sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →