647/Pdt.G/2024/PA.Pwl
| Nomor | 647/Pdt.G/2024/PA.Pwl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pwl |
| Panjang Dokumen | 127.055 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Polewali; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian dan menolak sebagian; Menghukun Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talaq dilaksanakan berupa : Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah); Mut?ah sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →