HukumWaris
Putusan Pengadilan

630/Pdt.G/2025/PA.Buk

Nomor630/Pdt.G/2025/PA.Buk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Buk
Panjang Dokumen47.308 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 630/Pdt.G/2025/PA.Buk dari para Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →