HukumWaris
Putusan Pengadilan

62/Pdt.P/2026/PA.Smg

Nomor62/Pdt.P/2026/PA.Smg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Smg
Panjang Dokumen15.171 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 62/Pdt.P/2026/PA.Smg dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →