62/Pdt.G/2026/PA.Jnp
| Nomor | 62/Pdt.G/2026/PA.Jnp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Jnp |
| Panjang Dokumen | 26.476 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Para Pemohon dengan Para Termohon untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana Akta Kesepakatan/ Van Dading Nomor 62/Pdt.G/2026/PA.Jnp., tanggal 13 Februari 2026; Menghukum Para Pemohon dan Para Termohon untuk mentaati isi Akta Kesepakatan/ Van Dading Nomor 62/Pdt.G/2026/PA.Jnp., tanggal 13 Februari 2026; Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →