HukumWaris
Putusan Pengadilan

62/Pdt.G/2026/PA.Jnp

Nomor62/Pdt.G/2026/PA.Jnp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Jnp
Panjang Dokumen26.476 karakter

Amar Putusan

Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Para Pemohon dengan Para Termohon untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana Akta Kesepakatan/ Van Dading Nomor 62/Pdt.G/2026/PA.Jnp., tanggal 13 Februari 2026; Menghukum Para Pemohon dan Para Termohon untuk mentaati isi Akta Kesepakatan/ Van Dading Nomor 62/Pdt.G/2026/PA.Jnp., tanggal 13 Februari 2026; Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →