HukumWaris
Putusan Pengadilan

62/Pdt.G/2025/PA.Ed

Nomor62/Pdt.G/2025/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ed
Panjang Dokumen156.648 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.174.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →