HukumWaris
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2023/PA Soe

Nomor5/Pdt.P/2023/PA Soe
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA_Soe
Panjang Dokumen13.899 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Soe dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →