HukumWaris
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor5/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen39.809 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Soasio Nomor 199/Pdt.G/2024/PA.SS tanggal 14 Januari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Terlawan; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat ditertima (niet onvantklijke verklaard); 2. Menghukum kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.430.000,00 (satu juta empat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →