5/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 5/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 39.809 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Soasio Nomor 199/Pdt.G/2024/PA.SS tanggal 14 Januari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Terlawan; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat ditertima (niet onvantklijke verklaard); 2. Menghukum kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.430.000,00 (satu juta empat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →