5/Pdt.G/2023/PTA.Sr
| Nomor | 5/Pdt.G/2023/PTA.Sr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sr |
| Panjang Dokumen | 57.993 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Polewali, Nomor 631/Pdt.G/2022/PA.Pwl. tanggal 28 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya?ban 1444 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan Malleleang telah meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 1965 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris dari alm. Malleleang adalah: Appe binti Malleleang (anak kandung perempuan);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →