HukumWaris
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2023/PTA.Sr

Nomor5/Pdt.G/2023/PTA.Sr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sr
Panjang Dokumen57.993 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Polewali, Nomor 631/Pdt.G/2022/PA.Pwl. tanggal 28 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya?ban 1444 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan Malleleang telah meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 1965 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris dari alm. Malleleang adalah: Appe binti Malleleang (anak kandung perempuan);…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →