5/Pdt.G/2023/PTA.Mdo
| Nomor | 5/Pdt.G/2023/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 29.250 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : I. Menyatakan permohonan banding dari Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 434/Pdt.G/2022/PA.Mdo, tanggal 18 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1444 Hijriah; Dan dengan mengadili sendiri : 1. Menyatakan gugatan para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontva n kelijke Verklaard) ; 2. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp2.425.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →