HukumWaris
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2023/PTA.Mdo

Nomor5/Pdt.G/2023/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Mdo
Panjang Dokumen29.250 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : I. Menyatakan permohonan banding dari Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 434/Pdt.G/2022/PA.Mdo, tanggal 18 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1444 Hijriah; Dan dengan mengadili sendiri : 1. Menyatakan gugatan para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontva n kelijke Verklaard) ; 2. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp2.425.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →