599/Pdt.G/2025/PA.Mab
| Nomor | 599/Pdt.G/2025/PA.Mab |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mab |
| Panjang Dokumen | 71.854 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; Menolak gugatan Penggugat dengan verstek; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000,00 (empat ratus tiga belasribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →