HukumWaris
Putusan Pengadilan

599/Pdt.G/2025/PA.Mab

Nomor599/Pdt.G/2025/PA.Mab
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mab
Panjang Dokumen71.854 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; Menolak gugatan Penggugat dengan verstek; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000,00 (empat ratus tiga belasribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →