599/Pdt.G/2021/PA.Pkc
| Nomor | 599/Pdt.G/2021/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Pkc |
| Panjang Dokumen | 192.098 karakter |
Amar Putusan
DALAM EKSEPSI 1.Mengabulkan eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) dan gugatan kabur (obscuur libel) DALAM KONVENSI 1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) DALAM REKONVENSI 1. Menyatakan gugatan rekonvensi Para Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1.Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.630.000,00 (satu juta enam…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →