HukumWaris
Putusan Pengadilan

599/Pdt.G/2021/PA.Pkc

Nomor599/Pdt.G/2021/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Pkc
Panjang Dokumen192.098 karakter

Amar Putusan

DALAM EKSEPSI 1.Mengabulkan eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) dan gugatan kabur (obscuur libel) DALAM KONVENSI 1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) DALAM REKONVENSI 1. Menyatakan gugatan rekonvensi Para Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1.Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.630.000,00 (satu juta enam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →