597/Pdt.P/2026/PA.Sby
| Nomor | 597/Pdt.P/2026/PA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sby |
| Panjang Dokumen | 37.606 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Muslimah Binti H. Ruki alias P. Muslima, yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 2018 adalah: 2.1 Ramli alias H. Hamdan Romli Bin D. Rusmi alias Djejeh Rusmi, sebagai suami; 2.2 Machrus Bin Ramli alias H. Hamdan Romli, sebagai anak kandung; 2.3 Ach. Muzammil Bin Ramli alias H. Hamdan Romli, sebagai anak kandung; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ramli alias H. Hamdan Romli Bin…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →