HukumWaris
Putusan Pengadilan

593/Pdt.P/2026/PA.Sby

Nomor593/Pdt.P/2026/PA.Sby
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Sby
Panjang Dokumen24.344 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 593/Pdt.P/2026/PA.Sby dicabut; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →