589/Pdt.P/2024/PA.Krs
| Nomor | 589/Pdt.P/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 43.867 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan anak bernama Khoirul Anam umur 10 tahun, lahir tanggal 8 Juli 2013 berada di bawah kekuasaan Pemohon (Selfia Dewi Triana binti Mali) sebagai ibu kandungnya; Menyatakan Pemohon berhak mewakili anaknya tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →