HukumWaris
Putusan Pengadilan

589/Pdt.P/2024/PA.Krs

Nomor589/Pdt.P/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen43.867 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan anak bernama Khoirul Anam umur 10 tahun, lahir tanggal 8 Juli 2013 berada di bawah kekuasaan Pemohon (Selfia Dewi Triana binti Mali) sebagai ibu kandungnya; Menyatakan Pemohon berhak mewakili anaknya tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →