HukumWaris
Putusan Pengadilan

586/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor586/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen44.395 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan almarhumah Junaidi yang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2023 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhumah H.M Nawir HM adalah: Erna Wati bin Junaidi (anak kandung Perempuan) Junaedi bin Junaidi (anak kandung laki-laki); Herman bin Junaidi (anak kandung Laki-laki); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →