586/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 586/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 44.395 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan almarhumah Junaidi yang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2023 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhumah H.M Nawir HM adalah: Erna Wati bin Junaidi (anak kandung Perempuan) Junaedi bin Junaidi (anak kandung laki-laki); Herman bin Junaidi (anak kandung Laki-laki); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →