582/Pdt.G/2022/PA.Sel
| Nomor | 582/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Sel |
| Panjang Dokumen | 468.584 karakter |
Amar Putusan
I. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; II. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ; Menyatakan AMAQ MAWIT pada tahun 1974 dan INAQ MAWIT pada tahun 1980 di Dusun Loang Sorok, Desa Semaya (sekarang bernama Desa Darmasari) Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur; 3. Menetapkan ahli waris AMAQ MAWIT yang berhak memperoleh bagian harta warisan, sebagai berikut : 3.1. Patimah Binti Amaq Patimah; 3.2. Minerah Binti Amaq Patimah; 3.3. Cemen Binti Amaq Patimah ; 3.4.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →