HukumWaris
Putusan Pengadilan

57/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor57/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen42.036 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Barabai Nomor 242/Pdt.G/2025/PA. Brb, tanggal 11 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awal 1447 Hijriah ; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →