HukumWaris
Putusan Pengadilan

57/Pdt.G/2025/MS.Sgi

Nomor57/Pdt.G/2025/MS.Sgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Sgi
Panjang Dokumen289.120 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan telah meninggal dunia pada tahun 2017 Nyak Jeumpa binti Ali sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris: (2.1) Muhammad Yusra alias M. Yusuf bin Syammaun (anak laki-laki); (2.2) Ibrahim bin Syammaun (anak laki-laki); (2.3) Ainsyah binti Syammaun (anak perempuan); (2.4) Abdullah bin Syammaun (anak laki-laki); Menetapkan harta peninggalan Pewaris adalah sebagai berikut: (3.1) 1 (satu)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →