57/Pdt.G/2025/MS.Sgi
| Nomor | 57/Pdt.G/2025/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Sgi |
| Panjang Dokumen | 289.120 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan telah meninggal dunia pada tahun 2017 Nyak Jeumpa binti Ali sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris: (2.1) Muhammad Yusra alias M. Yusuf bin Syammaun (anak laki-laki); (2.2) Ibrahim bin Syammaun (anak laki-laki); (2.3) Ainsyah binti Syammaun (anak perempuan); (2.4) Abdullah bin Syammaun (anak laki-laki); Menetapkan harta peninggalan Pewaris adalah sebagai berikut: (3.1) 1 (satu)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →