HukumWaris
Putusan Pengadilan

579/Pdt.G/2023/PA.YK

Nomor579/Pdt.G/2023/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.YK
Panjang Dokumen15.088 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterma (No) 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →