579/Pdt.G/2023/PA.YK
| Nomor | 579/Pdt.G/2023/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.YK |
| Panjang Dokumen | 15.088 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterma (No) 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →