HukumWaris
Putusan Pengadilan

575/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor575/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen26.749 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : 1. Mengambulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 575/Pdt.G/2024/PA Mdo dari Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama manado untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,-(tiga ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →