575/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 575/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 26.749 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : 1. Mengambulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 575/Pdt.G/2024/PA Mdo dari Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama manado untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,-(tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →