HukumWaris
Putusan Pengadilan

566/Pdt.G/2024/PA.Pwl

Nomor566/Pdt.G/2024/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pwl
Panjang Dokumen94.660 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/ N.O); Memerintahkan oleh karenanya kepada Panitera dan/ atau Jurusita Pengadilan Agama Polewali untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 566/Pdt.G/2024/PA.Pwl Tanggal 29 November 2024; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp3.705.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →