HukumWaris
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor55/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen183.963 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 98/Pdt.G/2023/PA.Mpr, tanggal 9 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1445 Hijriah ;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan Hj. Jumirah binti Mardi Suharto, telah meningal dunia pada tangal 24 Februari 2017;3. Menetapkan ahli waris…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →