HukumWaris
Putusan Pengadilan

554/Pdt.G/2021/PA.Pkc

Nomor554/Pdt.G/2021/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Pkc
Panjang Dokumen174.052 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaart ); Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaart ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 905.000,- ( Sembilan ratus lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →