554/Pdt.G/2021/PA.Pkc
| Nomor | 554/Pdt.G/2021/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Pkc |
| Panjang Dokumen | 174.052 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaart ); Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaart ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 905.000,- ( Sembilan ratus lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →