553/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 553/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 204.455 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijkeverklaard ); Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp6.1.20.000,00 (satu juta juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →