54/Pdt.P/2026/PA.Nnk
| Nomor | 54/Pdt.P/2026/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Nnk |
| Panjang Dokumen | 62.937 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan Almarhumah Upe binti Welo telah meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 2020, berdasarkan Akta Kematian Nomor 6503-KM-13022020-0002; Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhumah Upe binti Welo adalah sebagai berikut: 3.1 Kadir bin Lapa sebagai suami Almarhumah; 3.2 Omar bin Amir sebagai anak kandung Almarhumah; 3.3 Rosyahirah binti Kadir sebagai anak kandung Almarhumah; Menyatakan penetapan Ahli Waris ini hanya dipergunakan untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →