HukumWaris
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2023/PTA.Pbr

Nomor54/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Pbr
Panjang Dokumen56.326 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 228/Pdt.G/2023/PA.Utj. tanggal 19 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Zulqaidah 1444 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menetapkan Kusni Bin Aripin telah meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2022; Menetapkan ahli waris Kusni Bin Aripin adalah : Sartiwi Binti…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →