54/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
| Nomor | 54/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pbr |
| Panjang Dokumen | 56.326 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 228/Pdt.G/2023/PA.Utj. tanggal 19 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Zulqaidah 1444 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menetapkan Kusni Bin Aripin telah meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2022; Menetapkan ahli waris Kusni Bin Aripin adalah : Sartiwi Binti…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →