549/Pdt.P/2024/PA.Bjb
| Nomor | 549/Pdt.P/2024/PA.Bjb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bjb |
| Panjang Dokumen | 29.765 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →