HukumWaris
Putusan Pengadilan

549/Pdt.P/2024/PA.Bjb

Nomor549/Pdt.P/2024/PA.Bjb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Bjb
Panjang Dokumen29.765 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →