HukumWaris
Putusan Pengadilan

549/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor549/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen35.588 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan para Pemohon sebagian; Menetapkan almarhumah Siti Wakilah binti Matrais telah meninggal dunia pada tanggal 1 Desember 2020 ; Menetapkan ahli waris dari almarhumah Siti Wakilah binti Matrais adalah : Matrais bin Bakri ( sebagai ayah kandung ); Ali Musthofa bin Kohar ( sebagai suami ); Siti Mas?ulah binti Ali Musthofa ( sebagai anak kandung Perempuan); Sufaul Chiqmah binti Ali Musthofa (sebagai anak kandung Perempuan); 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →