HukumWaris
Putusan Pengadilan

543/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor543/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen30.365 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan bahwa almarhum Bambang Sumirat Dwi Mei Rianto bin Dirin Siswantara telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2022; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Bambang Sumirat Dwi Mei Rianto bin Dirin Siswantara adalah sebagai berikut : 3.1.Suliati binti Suyono, sebagai (Istri); 3.2.Widayanti Ratna Safitri binti Bambang Sumirat Dwi Mei Rianto, sebagai (anak kandung perempuan); 3.3.Wahyu Tri Karen bin Bambang Sumirat Dwi Mei Rianto,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →