HukumWaris
Putusan Pengadilan

539/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor539/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen28.274 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa antara para Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian tertanggal 30 November 2022; Menghukum kedua belah pihak (para Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tertanggal 30 November 2022 tersebut di atas; Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.265.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →