539/Pdt.G/2022/PA.Brb
| Nomor | 539/Pdt.G/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brb |
| Panjang Dokumen | 28.274 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa antara para Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian tertanggal 30 November 2022; Menghukum kedua belah pihak (para Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tertanggal 30 November 2022 tersebut di atas; Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.265.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →