HukumWaris
Putusan Pengadilan

538/Pdt.G/2022/PA.Tg

Nomor538/Pdt.G/2022/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tg
Panjang Dokumen25.249 karakter

Amar Putusan

Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Para Tergugat untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana kesepakatan perdamaian Nomor 538/Pdt.G/2022/PA.Tg. tanggal 11 Januari 2023; Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut; Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.140.000,00(satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →