538/Pdt.G/2022/PA.Tg
| Nomor | 538/Pdt.G/2022/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 25.249 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Para Tergugat untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana kesepakatan perdamaian Nomor 538/Pdt.G/2022/PA.Tg. tanggal 11 Januari 2023; Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut; Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.140.000,00(satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →