HukumWaris
Putusan Pengadilan

531/Pdt.G/2022/PA.Bsk

Nomor531/Pdt.G/2022/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen43.579 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 531/Pdt.G/2022/PA.Bsk terdaftar tanggal 20 September 2022 selesai dengan dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 850.000,00(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →