5254/Pdt.G/2022/PA.Bbs
| Nomor | 5254/Pdt.G/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bbs |
| Panjang Dokumen | 26.088 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Dawan bin Rumanta ) terhadap Penggugat ( Turi binti Wiharto ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 595.000,00 ( enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →