HukumWaris
Putusan Pengadilan

5254/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5254/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen26.088 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Dawan bin Rumanta ) terhadap Penggugat ( Turi binti Wiharto ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 595.000,00 ( enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →