51/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 51/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 49.359 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 618/Pdt.G/2025/PA.Bjm tanggal 30 Juli 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Muharram 1447 Hijriah ; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →