HukumWaris
Putusan Pengadilan

51/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor51/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen49.359 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 618/Pdt.G/2025/PA.Bjm tanggal 30 Juli 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Muharram 1447 Hijriah ; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00.- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →