516/Pdt.P/2022/PA.Gs
| Nomor | 516/Pdt.P/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 55.394 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan bahwa almarhum Djuri bin Paimin telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2013 dengan meninggalkan ahli waris : 2.1. Salekah binti Sarwi sebagai isteri 2.2. Mutikah binti Djuri, sebagai anak perempuan 2.3. Chosim, sebagai anak laki-laki 2.4. Abdul Choliq, sebagai anak laki-laki 2.5. Maslis Zumaroh, sebagai anak perempuan 2.6. Umi Lailah, sebagai anak perempuan 3. Menetapkan bahwa almarhumah Umi Lailah binti Djuri telah meninggal dunia…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →