HukumWaris
Putusan Pengadilan

516/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor516/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen55.394 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan bahwa almarhum Djuri bin Paimin telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2013 dengan meninggalkan ahli waris : 2.1. Salekah binti Sarwi sebagai isteri 2.2. Mutikah binti Djuri, sebagai anak perempuan 2.3. Chosim, sebagai anak laki-laki 2.4. Abdul Choliq, sebagai anak laki-laki 2.5. Maslis Zumaroh, sebagai anak perempuan 2.6. Umi Lailah, sebagai anak perempuan 3. Menetapkan bahwa almarhumah Umi Lailah binti Djuri telah meninggal dunia…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →