HukumWaris
Putusan Pengadilan

515/Pdt.G/2024/PA.PLG

Nomor515/Pdt.G/2024/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen160.732 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I. Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya. 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 3.625.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →