515/Pdt.G/2024/PA.PLG
| Nomor | 515/Pdt.G/2024/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 160.732 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I. Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya. 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 3.625.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →