514/Pdt.P/2022/PA.Gs
| Nomor | 514/Pdt.P/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 11.211 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →