HukumWaris
Putusan Pengadilan

514/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor514/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen11.211 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →