HukumWaris
Putusan Pengadilan

511/Pdt.G/2023/PA.Mrs

Nomor511/Pdt.G/2023/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Mrs
Panjang Dokumen454.011 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan H. Kamaruddin Bin Saibu telah meninggal dunia pada tanggal 8 Oktober 2022 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris: 2.1. Hj. Saripa binti Mado, sebagai isteri pewaris (Tergugat); 2.2. Abdul Rahman bin Saibu, sebagai saudara kandung pewaris ( Penggugat I); 2.3. Hasnah binti Saibu, sebagai saudara kandung pewaris (Penggugat II); 3. Menetapkan harta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →