50/Pdt.G/2023/PTA.Plg
| Nomor | 50/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Plg |
| Panjang Dokumen | 49.798 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor 340/ Pdt.G/2023/PA.Kag, tanggal 22 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Syafar 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiDalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara;- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →