HukumWaris
Putusan Pengadilan

50/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor50/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen49.798 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor 340/ Pdt.G/2023/PA.Kag, tanggal 22 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Syafar 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiDalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara;- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →