HukumWaris
Putusan Pengadilan

509/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor509/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen90.389 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk e Verklaard ); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →