4/Pdt.P/2026/MS.Sgi
| Nomor | 4/Pdt.P/2026/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Sgi |
| Panjang Dokumen | 19.232 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 4/Pdt.P/2026/MS.Sgi; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →