HukumWaris
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/MS.Sgi

Nomor4/Pdt.P/2026/MS.Sgi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Sgi
Panjang Dokumen19.232 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 4/Pdt.P/2026/MS.Sgi; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →