HukumWaris
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2025/PA.Kfn

Nomor4/Pdt.P/2025/PA.Kfn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Kfn
Panjang Dokumen41.395 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan anak yang bernama Muhammad Alif Naufal, lahir di Rumah Sakit Medika Kabupaten Sangata Provinsi Kalimantan Timur tanggal 13 Januari 2024 adalah anak biologis Pemohon I (Samsul Bahri bin Amir Warid) dan Pemohon II (Dorotea Anmuni binti Apolonaris Ale); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →