4/Pdt.P/2025/PA.Kfn
| Nomor | 4/Pdt.P/2025/PA.Kfn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kfn |
| Panjang Dokumen | 41.395 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan anak yang bernama Muhammad Alif Naufal, lahir di Rumah Sakit Medika Kabupaten Sangata Provinsi Kalimantan Timur tanggal 13 Januari 2024 adalah anak biologis Pemohon I (Samsul Bahri bin Amir Warid) dan Pemohon II (Dorotea Anmuni binti Apolonaris Ale); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →