HukumWaris
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2026/PTA.Mks

Nomor4/Pdt.G/2026/PTA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Mks
Panjang Dokumen83.923 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 850/Pdt.G/2025/PA.Mks, tanggal 20 November 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Jumadilawal 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Dr. H. Muchlis Manguluang, M.Kes. sebagai Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2017; 3.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →